Mungkin anda pernah mendengar dengan istilah MoU (Memorandum of Understanding) ya? Lantas apa itu, MOU? MoU adalah sebuah pernyataan kesepakatan dalam bentuk resmi dan formal dalam dunia bisnis. MoU biasanya terjadi antara dua pihak atau lebih yang berkaitan dengan sebuah perjanjian kerjasama tertentu.
MoU bukan sebuah kesepatakan yang biasa, akan tetapi sebuah pernyataan atau kesepakatan yang terdiri dari beberapa komponen atau unsur penting.
Pengertian Mou Menurut Para Ahli
Erman Rajagukguk
Menurut Erman Rajagukguk, MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari MoU ini perlu dimasukkan sebagai kontrak, sehingga akan memiliki kekuatan mengikat.
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, MoU adalah perjanjian dalam tahap pendahuluan. Artinya, ada proses kelanjutan dari terbitnya MoU tersebut. MUnir juga mengatakan bahwa MoU adalah surat yang berisi pokok perjanjian saja.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
Berdasarkan situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MoU adalah nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau perjanjian pendahuluan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), MoU adalah kontrak karena adanya kesepakatan yang bersifat mengikat.
Ciri – Ciri MoU
Berikut beberapa ciri khusus MoU:
- MoU biasanya dibuat dengan singkat dan ringkas
- MoU berisi hal-hal yang bersifat umum atau pokok saja
- MoU bersifat prakontrak atau pendahuluan, perjanjian mengenai kesepakatan yang lebih detail akan menyusul kemudian.
- MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak yang terkait.
- MoU jangka dimaksudkan dengan jangka waktu yang cukup cepat atau singkat, hal itu bisa memakan waktu selama satu bulan hingga satu tahun.
- Jika tidak ada tindak lanjut yang lebih terhadap perjanjian secara lebih rinci, maka kedua belah pihak membutuhkan, sehingga nota kesepahaman batal.
- Secara umum, nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan dan ini menjadi bentuk yang paling umum.
- Pemakaian MoU sebagai dasar yang digunakan dalam pembuatan perjanjian, baik untuk kepentingan banyak pihak seperti investor, pemegang saham, pemerintah, dan lain sebagainya.
Tujuan MoU
Berikut beberapa tujuan MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kesepatakan:
- Untuk memudahkan proses pembatalan kesepakatan
Lantaran sifatnya sebagai dokumen prakontrak, sehingga memungkinkan akan terjadinya pembatalan setelah MoU disepakati. Pihak-pihak yang membuat MoU ini biasanya merasa bahwa meskipun kerja sama ini belum tentu terjadi, namun perlu menindaklanjuti kemungkinan perjanjian tersebut.
- Untuk menggambarkan garis besar kesepakatan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam MoU berisi hal-hal yang sifatnya inti atau pokok saja. Oleh karena itu, MoU ini dianggap sebagai media untuk mengambarkan garis besar kesepakatan yang baik. Sementara untuk hal-hal yang lebih detail akan dibuat selanjutnya.
- Untuk dijadikan acuan pertimbangan kesepakatan
MoU dibuat bertujuan supaya pihak yang mungkin masih merasa ragu untuk kerja sama yang akan dijalankan dapat mempertimbangkan kembali sebelum ada kontrak resmi.
- Syarat mendapatkan bantuan keuangan atau pinjaman
MoU berguna sebagai syarat mendapatkan bantuan keuangan atau pinjaman dari penyedia dana yang rencananya akan membiayai transaksi bisnis tersebut. MoU juga menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan para investor dan dewan komisasir perusahaan sebelum para pihak menjalankan kerja sama.
Baca juga: 5 Alasan Popbela Menjadi Portal Informasi Kekiniaan
Sumber: https://beritakubaru.com/