G
albay pinjol merupakan singkatan dari gagal bayar pinjaman online. Galbay adalah kondisi saat seseorang atau debitur gagal melunasi cicilan pinjaman yang diambil melalui platform atau aplikasi pinjaman online (pinjol).
Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan seseorang galbay pinjol mulai dari kesulitan keuangan, kesalahan dalam menghitung cicilan, hingga sengaja tidak membayar. Akibatnya, seseorang tersebut akan dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Bahkan ada juga yang bermasalah dengan kartu kredit mereka sehingga sulit melakukan transaksi.
Galbay pinjol sebenarnya bisa dialami oleh seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ataupun yang ilegal. Karena itu, masyarakat harus lebih selektif dan memiliki komitmen tinggi saat ingin melakukan pinjaman online.
Mengutip laman aptika.kominfo.go.id, ciri – ciri pinjol ilegal antara lain tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Syarat melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal juga sangat mudah. Cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri, setelah itu dana pinjaman akan segera cair.
Kemudahan dan penawaran yang menggiurkan itulah akhirnya membuat banyak orang terjebak. Sebab, bunga di aplikasi pinjol ilegal biasanya lebih tinggi, sementara jangka waktu pengembaliannya singkat. Karena itu, sebelum melakukan pinjaman online, seseorang harus memastikan terlebih dahulu apakah jasa pinjol yang akan digunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK atau tidak.
Terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan seseorang jika galbay pinjol. Apa saja risikonya? Simak penjelasan berikut ini !
1. Denda
Saat seseorang tidak mampu melunasi utang pinjol tepat waktu, maka ia akan dikenakan denda. Jika tidak segera dibayarkan, maka beban dendanya akan semakin menumpuk. Dengan adanya tambahan beban bunga yang makin besar, kemungkinan pinjaman online nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.
2. Masuk Dalam Daftar Hitam Pusdafil
Mengutip dari Fintech : Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital karya Astri Rumondang dkk dijelaskan bahwa seluruh aktivitas pinjam meminjam di pinjol akan diawasi dan direkam di Pusat data fintech lending (Pusdafil). Nantinya, data – data peminjam atau debitur mulai dari identitas hingga riwayat kredit akan tersimpan didalamnya.
Menurut OktvnHrdynt-dalam buku Gurita PINJaman OnLine disebutkan bahwa debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya setelah batas waktu 90 hari, maka akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pusdafil. Jika sudah begitu, debitur tersebut nantinya akan sulit untuk mendapatkan kembali bantuan finansial dari lembaga keuangan di Indonesia. Atau dengan kata lain tidak bisa lagi mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manapun.
3. Dikejar – Kejar Debt Collector
Meskipun pinjaman ini dilakukan secara resmi melalui platform pinjol ilegal yang terdaftar di OJK, namun debitur yang tidak bisa melunasi pinjamannya tetap akan dihantui oleh debt collector. Kehadirannya memang membuat resah dan hidup menjadi tidak tenang.
Namun, dalam melakukan tugas penagihan pinjaman, mereka tetap harus mematuhi peraturan OJK dengan membawa surat tugas dan sertifikat profesi. Selain itu, debt collector juga dilarang menagih pinjol dengan cara tidak menyenangkan seperti menguntit, mengancam, dan melakukan kekerasan.
4. Penyitaan Aset
Jika debitur tidak kunjung melunasi pinjamannya, maka pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengirimkan surat pemberitahuan. Jika debitur tidak menghiraukan surat tersebut, maka terpaksa aset miliknya akan disita untuk melunasi cicilan pinjaman yang tersisa. Kepemilikan yang biasanya dijadikan jaminan antara lain rumah, kendaraan, dan tanah.
Baca juga: 7 Orang Ini Tidak Berhak Menerima Zakat, Jangan Salah Sasaran!
Sumber: https://beritakubaru.com/