Advertisements
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Sumber:Detik.com

Baru-baru ini banyak berita tentang masyarakat yang terjerat dengan layanan pinjol (pinjaman online) ilegal. Praktek pinjol semakin ramai karena menawarkan kemudahan dalam meminjam dana secara cepat. 

Terkait hal ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan kepada masyarakat Indonesia agar berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya adalah dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang illegal. Pelajari cara membedakan pinjol legal dan ilegal dibawah ini!

Perbedaan Aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan illegal yang yang harus diketahui.

Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Legal (Resmi):

  • Resmi terdaftar di OJK
  • Ada rincing bunga dan denda dengan jelas dan transparan
  • Penagihan utang dilakukan dengan aturan kode etik yang berlaku
  • Lokasi perusahaan dapat ditemui dengan jelas
  • Syarat peminjaman uang yang sangat jelas dan data peminjan dijamin aman

Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal ( Tidak Resmi):

  • Aplikasi tidak terdaftar resmi di OJK
  • Rincian bunga dengan denda tidak secara transparan
  • Penagihan dilakukan dengan tidak mengenakan, bahkan dengan ancaman, teror dan dilontarkan dengan perkataan kasar
  • Lokasi perusahaan kantor tidak jelas atau tidak dtemukan
  • Syarat peminjaman yang mudah dan sangat sedikit, namun tidak jelas
  • Data diri peminjam sangat rawan dicuri dan dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggungjawab

Cara Mengecek Apakah Pinjol Itu Legal atau Ilegal

Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal saat kita berupaya untuk membedakan pinjol legal dan ilegal. Berikut caranya adalah:

  1. Website OJK

Cara yang pertama adalah melalui website OJK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. WhatsApp OJK

Berikut cara mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp:

Advertisements
  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Lalu buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “emok.com”
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkair status pinjol tersebut di OJK
  1. Via Email

Pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. 

Pinjol Legal OJK

Berikut beberapa pinjol legal OJK yang bisa anda pilih:

  1. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
Sumber: Fintech Indonesia

Modalku merupakan platform peer-to-peer (P2P) lending berbasis online yang mempertemukan pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) yang membutuhkan modal serta layak kredit dengan pemberian pinjaman yang ingin mencari alternative investasi. Di bawah bendera PT. Mitrausaha Grup, Modalku menyelenggarakan layanan penyaluran pinjaman uang berbasis teknologi informasi financial (Fintech). 

Dalam hal ini, Modalku berfungsi sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Pastinya bukan hanya sebagai perantara saja, Modalku juga mengelola serta meyalurkan dana dari pemberi pinjaman (investor) kepada para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha. 

  1. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
Sumber: IFN Fintech

Ammana merupakan Fintek Syariah pertama di Indonesia yang hadir untuk mendukung kemajuan para pelaku UMKM di Tanah Air dengan cara menjembatani para pendana/lender dengan para peminjam/borrower. Dalam hal ini, para pelaku usaha kelas menengah yang membutuhkan modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama (halal crowdfunding). 

Ammana hadir sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending Syariah dengan system non direct funding, yakni para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari para mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para pendana melalu skema crowdfunding bersama melalui aplikasi fintech. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Via SIGNAL

Sumber: https:www.beritanakmuda.com/

Advertisements