Siapa Orang yang Wajib Berkurban? Inilah Hukum dan Tata Cara Berkurban Hewan
Ibadah kurban atau qurban adalah salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada hari Raya Idul Adha. Dalam pelaksanaanya, kurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu, seperti sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Berkurban dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, daging kurban yang dihasilkan kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Lalu siapa orang yang wajib berkurban? Untuk bisa mengetahui lebih dalam mengenai berkurban, dibawah ini ada beberapa penjelasan mulai dari hukum, syarat hewan kurban, dan tata cara berkurban yang bisa kalian ketahui.
1. Dasar Hukum berkurban.
Hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad.
2. Siapa Orang yang Wajib Berkurban?
Kurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban. Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing atau domba. Penyembelihan hewan kurban secara konvensional tidak bisa disubstitusi dalam bentuk lainnya, sekalipun dengan nilai yang lebih tinggi.
Keutamaan berkurban tertera dalam H.R. Abu Hurairah RA, yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Dalam hadist lain Rasulullah mengatakan kepada puterinya Fatimah,
“Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).
Bagi sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban adalah wajib, didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
3. Syarat Hewan Kurban.
Saat memilih hewan kurban, maka pekurban harus tahu syarat sebuah hewan layak dikurbankan. Saat hewan sehat dan sempurna, maka dagingnya memiliki kualitas yang baik, sehingga layak dikonsumsi oleh para penerima daging kurban. Terdapat dua kategori yang harus ditanya kepada peternak, yaitu usia dan kesehatan hewan.
- Unta, berumur 5-6 tahun.
- Sapi atau Kerbau, masuk umur 2 tahun.
- Kambing, masuk umur 1-2 tahun.
- Domba, umur 6 bulan.
Sementara, dari sisi kesehatan fisik hewan, Rasulullah SAW menjabarkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra bin Azib Radiyallahu ‘anhu:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “pertama yang matanya jelas-jelas buta (picek), kedua yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, ketiga yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat yang badannya kurus lagi tak berlemak.” (hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
4. Tata cara Berkurban.
- Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir.
- Hewan yang akan disembelih harus menghadap kiblat, begitupun orang yang bertugas menyembelih harus menghadap kiblat.
- Gunakan pisau tajam, tidak tumpul dan berkarat.
- Proses penyembelihan bisa diawali dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahim”.
- Penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam.
Baca juga: 5 Tips Naik Pesawat Traveling ke Luar negeri