Mandi Junub merupakan cara membersihkan diri yang memiliki niat juga tata cara pelangsungannya sendiri bagi umat Islam. Menggunakan perantara air bersih nan suci yang mengalir di sepanjang tubuh lengkap dari ujung rambut sampai ujung kaki seperti mandi pada umumnya hanya saja berbeda niat dan kelengkapan tata caranya.
Berhubungan badan antar suami isteri adalah hal yang lumrah dan dimaklumi Allah, bahkan Allah juga tidak melarang pasangan untuk bersatu di bulan Ramadan. Hal ini tertulis di dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Yang artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah jika sepasang suami isteri berhubungan badan di bulan Ramadan lalu tertidur dan lupa untuk mandi junub sampai siang hari, apakah puasa mereka sah? Ataukah puasa pada hari itu batal? Hal ini menjadi hal yang sering ditanyakan, maka dari itu mari kita bahas.
Jika menilik dari situs Nahdlatul Ulama yang dapat menjawab pertanyaan tersebut, ternyata puasa dari seseorang yang lupa mandi junub di bulan Ramadan ini TETAP SAH walaupun mandinya dilaksanakan setelah fajar berganti siang. Pernyataan ini didukung oleh Hadits Riwayat Bukhari juga hadits Riwayat Muslim yang mengisahkan salah satu pengalaman Nabi Muhammad SAW yang dalam keadaan junub di pagi hari di bulan Ramadan.
BACA JUGA : RUKUN IMAN DALAM ISLAM
Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW dalam keadaan junub karena jimak, lalu baginda nabi melaksanakan mandi lalu berpuasa. Dari situs Nadhlatul Ulama juga menuliskan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi janabah yang tertidur pulas sampai pagi menjemput, dan lupa melakukan mandi junub tetap sah menjalankan ibadah puasanya.
Namun dengan syarat ketika terbangun dan sadar akan lupanya kepada mandi junub, langsung bergegas melaksanakan mandi wajib tersebut. Jadi jelas ya bagi yang lupa bisa langsung mandi dan meneruskan puasa, namun sebaiknya jangan sampai lupa sehingga menjalani puasa dalam keadaan bersih dari hadats besar.