Advertisements
Sumber: Dompet Dhuafa

Dalam Islam, menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Salah satu keutamaan disyariatkannya membayar zakat adalah untuk membantu serta mensejahterakan pihak – pihak yang membutuhkan.

Setiap Muslim yang sudah baligh atau belum, baik laki – laki maupun perempuan, mereka berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu dari delapan golongan yang sudah disebutkan diatas, karena jika tidak diberikan kepada salah satu diantara mereka maka tidak sah. Kedelapan golongan tersebut disebut mustahiq.

Karena itu, setiap umat Muslim wajib mengetahui siapa saja yang tidak berhak menerima zakat agar menunaikan rukun Islam yang keempat ini menjadi berkah. Mengutip dari 17 Tuntunan Hidup Muslim susunan Wahyono Hadi Parmono dkk, ada 7 orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu :

  • Tidak Beragam Islam atau Non-Muslim

Orang yang tidak beragama Islam atau Non-Muslim tidak berhak menerima zakat. Meskipun orang tersebut tidak berkecukupan dan membutuhkan bantuan. Namun, jika ada umat Islam yang ingin membantunya, maka tidak bisa dianggap zakat melainkan hanya pemberian biasa.  

Hal itu dijelaskan dalam surat Al-Insan ayat 8, Allah SWT berfirman : “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.”

  • Keturunan Rasulullah SAW

Golongan kedua yang diharamkan menerima zakat adalah Rasulullah SAW dan keluarganya. Beliau dan keturunannya tidak boleh menerima dan diberi zakat maupun sedekah, namun mereka bisa menerima pemberian berupa hadiah.

  • Orang Kaya

Orang kaya tidak boleh diberi zakat karena dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya bahkan memiliki harta yang melebihi nisab.

Tentang definisi orang kaya, Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa minta – minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah – olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari – hari’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Advertisements
  • Seseorang Yang Berada Dibawah Tanggungan Orang Yang Berzakat

Orang yang menunaikan zakat tidak bisa memberikan zakatnya kepada seseorang yang berada dibawah tanggungannya dengan nama fakir atau miskin. Para ahli fiqih sepakat bahwa hukum menunaikan zakat tidak sah jika diberikan kepada ayah ibu, kakek nenek, maupun anak cucu.

Sebab, muzakki (orang yang berzakat) harus menafkahi orang tuanya dan kakek neneknya terus keatas, serta anak-anak dan cucu- cucunya terus kebawah. Jika miskin, mereka masih dibawah tanggungan muzakki.

  • Zakat Kepada Istri

Menurut Ulama Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa suami tidak bisa memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua.”

  • Orang Yang Berfisik Kuat dan Memiliki Penghasilan Cukup

Seseorang yang masih kuat bekerja tidak berhak menerima zakat karena dianggap masih mampu mencari nafkah untuk diri sendiri dan keluarganya.

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR. Ahmad).

  • Budak

Budak tidak berhak menerima zakat, karena dalam hukum fiqih, mereka seutuhnya milik tuannya. Jadi jika budak diberi zakat, maka harta itu akan menjadi milik tuannya padahal zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

Baca juga: Sholat Taubat : Niat Dan Tata Cara Pelaksanaannya

Sumber: https://beritakubaru.com/

Advertisements